Sabtu, 16 Januari 2010

PB PMII Ajak Masyarakat Kawal RUU Minol

Jakarta, Santriwati Pintar. Sekretaris Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Athik Hidayah menilai perlunya pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol) atau yang dikenal juga dengan minuman keras (miras) secara nasional.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk turut andil dalam mendukung dan memberi masukan bagi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang tengah digodok DPR RI.

PB PMII Ajak Masyarakat Kawal RUU Minol (Sumber Gambar : Nu Online)
PB PMII Ajak Masyarakat Kawal RUU Minol (Sumber Gambar : Nu Online)


PB PMII Ajak Masyarakat Kawal RUU Minol

"RUU akan disahkan pada pertengan tahun 2016. DPR masih membuka ruang bagi masyarakat umum untuk memberikan masukan. Mari kita kawal bersama RUU ini dengan memberi masukan kepada DPR," ajaknya di Jakarta, Jumat (5/2).

Dikatakan Athik, beberapa kasus menunjukkan banyak bahaya dari minol, antara lain tawuran, perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perkosaan dan pembunuhan, yang terjadi akibat pelaku dibawah pengaruh minol.

Santriwati Pintar

"Meski demikian, ada beberapa hal yang masih menjadi perdebatan di kalangan aktivis. Misalnya, kata larangan, dalam judul RUU "Larangan Minuman Beralkohol", ada pihak yang menganalisis jika judul dan isi tidak linier. Sebab isi RUU ini lebih mengarah pada pengendalian, bukan pelarangan sepenuhnya," paparnya.

Santriwati Pintar

Dalam RUU, lanjut Athik, minol juga masih dipebolehkan untuk kepentingan terbatas seperti kepentingan adat; kepentingan keagamaan; kepentingan wisatawan; kepentingan farmasi. "Benarkan ini patut menjadi pengecualian? Kemudian, apa benar wisatawan asing ke Indonesia mencari alkohol? Bukankan keindahan alam dan kuliner Indonesia cukup menarik minat mereka ke Indonesia?" ujarnya.

Kemudian, kata Athik, apakah upacara keagamaan juga mewajibkan minol? "Karena hal-hal yang membahayakan tentu akan dilarang oleh agama apa pun," imbuhnya.

Hal yang lebih penting dalam RUU ini, menurut Athik, adalah ketegasan sanksi yang patut diberikan kepada mereka yang melanggar aturan ini. "Terutama bagi pengendara yang berada dalam pengaruh minol," tandasnya. (Malik Mughni/Abdullah Alawi)

Dari (Nasional) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/65549/pb-pmii-ajak-masyarakat-kawal-ruu-minol

Santriwati Pintar

Menyajikan informasi secara lugas dan berimbang, disertai data-data yang akurat dan terpercaya.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Santriwati Pintar sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Santriwati Pintar. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Santriwati Pintar dengan nyaman.


Nonaktifkan Adblock